Tugas, Fungsi, dan Wewenang

Tugas dan Tanggung Jawab

 Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  1. Mengkoordinasikan Pengumpulan, Penyimpanan dan Pendokumentasian seluruh Informasi Publik dari setiap unit/bagian yang berada di Perusahaan dan / atau Anak Perusahaan baik secara fisik ataupun digital;
  2. Mengkoordinasikan Penyediaan dan Pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan Perusahaan dan/ atau Anak Perusahaan yang dapat diakses oleh publik;
  3. Melakukan Pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/bagian di Perusahaan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik yang termuat dalam website Perusahaan setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing – masing unit/bagian paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan (jika ada);
  4. Melakukan Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar yang dilakukan secara efektif agar dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam hal adanya permohonan Informasi Publik

  1. Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
  2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan
  3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
  5. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
  6. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan akan diproses berdasarkan Form Register Keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik.

 

Kewenangan

  1. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak, berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
  2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/dirahasiakan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  3. Menugaskan pejabat fungsional dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/ atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik yang tercantum dalam website Perusahaan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Perusahaan memiliki pejabat fungsional dan / atau Petugas Pelayanan Informasi;

Mengoordinasikan unit / bagian terkait dalam rangka penyelesaian Sengketa Informasi Publik.