PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Kemudian, Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terbentuk secara resmi pada 10 Juli 2023 dengan disahkannya Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.274/HK.002/ASDP-2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dengan sistem terpusat dimana PPID ASDP yang berlokasi di Kantor Pusat ASDP melayani kebutuhan permohonan informasi di seluruh wilayah operasional ASDP.