Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Pengajuan Permintaan Informasi Publik:

1. Pemohon melakukan registrasi akun di laman ppid.asdp.id dengan menyertakan foto KTP (format : .jpg)

2. Pemohon melengkapi informasi pengajuan permohonan informasi dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi di akun masing-masing dengan menyertakan surat pengantar dari lembaga atau instansi asal.

3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi akan memproses permohonan informasi dalam 14 hari kerja.

Catatan: Proses pengajuan Permohonan Informasi hanya melalui laman resmi ppid.asdp.id