Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Pengajuan Permintaan Informasi Publik:

1. Pemohon membuat akun di laman ppid.asdp.id

2. Pemohon melengkapi informasi pengajuan permohonan informasi dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi.

3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi akan memproses permohonan informasi dalam 14 hari kerja.

Catatan: Proses pengajuan Permohonan Informasi hanya melalui laman resmi ppid.asdp.id