Prosedur Permohonan Keberatan

Mekanisme Pengajuan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik:

1. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui akun pemohon di ppid.asdp.id

2. Pemohon mengisi formulir di akun pemohon dengan menyertakan alasan keberatan

3. PPID akan memberikan tanggapan tertulis melalui akun pemohon atas keberatan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah keberatan diterima. 

4. Kemudian, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi jika tidak puas dengan tanggapan atau keputusan Atasan PPID. 

5. Pengajuan sengketa harus dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima keputusan dari Atasan PPID.