Prosedur Permohonan Keberatan
Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi Publik:
1. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui akun pemohon di ppid.asdp.id
2. Mekanisme pengajuan keberatan berikutnya mengikuti tata cara yang tertuang dalam Per KI Nomor 1 Tahun 2021.