Prosedur Pengujian Konsekuensi

Tata Cara Pengujian Konsekuensi

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berkoordinasi dengan pejabat pada unit/bagian hukum dan/atau unit bagian terkait di lingkungan Perusahaan dan/atau Anak Perusahaan untuk membuat pertimbangan tertulis sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  • Hasil Pengujian Konsekuensi dilaporkan kepada Direksi melalui Direktur Utama untuk mendapatkan persetujuan. 
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi wajib untuk melakukan Pengujian Konsekuensi, dengan syarat - syarat:
  1. Menyebutkan secara jelas, dan terang Informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi;
  2. Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian;
  3. Mencatumkan konsekuensi; dan
  4. Mencantumkan jangka waktu suatu Informasi Publik dikecualikan.