Prosedur Pengujian Konsekuensi
Tata Cara Pengujian Konsekuensi
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berkoordinasi dengan pejabat pada unit/bagian hukum dan/atau unit bagian terkait di lingkungan Perusahaan dan/atau Anak Perusahaan untuk membuat pertimbangan tertulis sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Hasil Pengujian Konsekuensi dilaporkan kepada Direksi melalui Direktur Utama untuk mendapatkan persetujuan.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi wajib untuk melakukan Pengujian Konsekuensi, dengan syarat - syarat:
- Menyebutkan secara jelas, dan terang Informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi;
- Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian;
- Mencatumkan konsekuensi; dan
- Mencantumkan jangka waktu suatu Informasi Publik dikecualikan.