Prosedur Pendokumentasian
Mekanisme Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi 1. Pengumpulan informasi dan dokumentasi dilakukan melalui koordinasi dengan divisi yang menguasai informasi, dan menyertakan nota dinas terkait. 2. Informasi yang diterima akan dikategorikan 3. Informasi yang dikumpulkan akan dikelola kembali, baik secara konten maupun konteks untuk mempermudah pemahaman penerima informasi. 4. Adapun jika ditemukan informasi baru yang belum masuk Daftar Informasi Publik, maka akan dilakukan pembaharuan Daftar Informasi Publik
Silakan klik unduh dokumen untuk mengunduh dokumen : Prosedur Pendokumentasian