Pembatasan Operasional Kapal Penyeberangan di Lintas Ketapang–Gilimanuk
Ketapang, 24 Juli 2025 --- Terkait antrean yang terjadi di jalur Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, bersama ini disampaikan bahwa antrean yang didominasi kendaraan barang ini merupakan imbas dari pembatasan operasional kapal penyeberangan di lintas Ketapang–Gilimanuk, yang diberlakukan oleh Kantor KSOP Kelas III Tanjung Wangi sebagai bentuk peningkatan aspek keselamatan pelayaran. Pembatasan tersebut dilaksanakan menyusul kejadian tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada 2 Juli 2025, sebagai langkah mitigasi risiko dan penguatan standar keselamatan di lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia. Dalam surat edaran Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi Nomor : AL.202/125/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 14 Juli 2025, KSOP menginstruksikan beberapa ketentuan penting, yaitu: * Pembatasan muatan maksimal 75% dari kapasitas angkut kapal * Kapal eks LCT tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sopir dan kernet Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, jumlah kapal yang beroperasi pun terbatas. Namun, ASDP bersama pemangku kepentingan terus mengoptimalkan layanan penyeberangan untuk mempercepat pergerakan kendaraan dan meminimalkan antrean. Hingga Kamis (24/7) pukul 11.00 WIB, sebanyak 26 kapal telah dioperasikan, terdiri dari: * 19 kapal di dermaga MB: * MB I: KMP Munic V, Nusa Makmur, Wicitra Dharma III, Surya Ayla, Trisila Bhakti I * MB II: KMP Bontang Ekspres II, Jambo VIII, Trisila Bhakti II, Gilimanuk I, Sumber Berkat II * MB III: KMP Reny II, Pottre Koneng, Nusa Dua, Labitra Safinaf, Trima Jaya 9 * MB IV: KMP Jambo X, Portlink VII, Karya Maritim II, Swarna Cakra * 6 kapal di dermaga LCM: KMP Karya Maritim I, Samudera Perkasa I, Samudera Utama, Jambo VI, SMS Swakarya, Agung Samudera IX * 1 kapal perbantuan: KMP Liputan XII Sebagai langkah tanggap, ASDP telah melakukan berbagai upaya percepatan penyerapan antrean, di antaranya: * Mengoperasikan KMP Portlink VII milik ASDP dengan pola Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB) * Mengoptimalkan kantong parkir di dalam pelabuhan * Menyiapkan kantong parkir tambahan di Bulusan yang mampu menampung hingga 600 unit kendaraan Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terus melakukan koordinasi intensif dengan KSOP, Ditjen Hubla, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk percepatan normalisasi layanan. ASDP mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar tetap tertib, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta mewaspadai potensi cuaca ekstrim.
Silakan klik unduh dokumen untuk mengunduh dokumen : Pembatasan Operasional Kapal Penyeberangan di Lintas Ketapang–Gilimanuk